Rabu, 21 Maret 2012

Mengenal Imam-Imam Mazhab
Madzhab menurut makna lughat ialah "thariqat" (jalan), sedangkan menurut istilah ialah pendapat seorang mujtahid tentang hukum sesuatu dimana pendapat itu digali dari al Qur'an dan al Hadits dengan kekuatan ijtihadnya.

NU mengenal dan memahami ulama-ulama mazhab yang sering menjadi perbincangan di kalangan tokoh dan masyarakat NU. Bahkan sudah menjadi kewajiban kaum nahdliyin untuk mengikuti fatwa dan hasil ijtihadnya.

Para imam madzhab dalam bidang fiqh jumlahnya banyak sekali, karena para mujtahidnya juga banyak, baik mujtahid dari kalangan shahabat sampai kalangan tabi'in. Akan tetapi pada akhir abad ke-12 H madzhab-madzhab yang mempunyai pengikut tinggal hanya sebelas, yaitu:
1. Madzhab Imam Abu Hanafi
2. Madzhab Imam Maliki
3. Madzhab Imam Syafi'i
4. Madzhab Imam Ahmad ibn Hanbal
5. Madzhab Shofyan Ats Tsauri
6. Madzhab Shofyan bin Uyainah
7. Madzhab Al Lais bin Sa'ad
8. Madzhab Ishaq Ibnu Rohayah
9. Madzhab Ibnu Jarir
10. Madzhab Dawud Azh Zhohiri
11. Madzhab Al Auza'i

NU dengan Qonun Asasy-nya mewajibkan umatnya untuk mengikuti madzhab empat, yaitu: Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Mereka adalah sebagai berikut:
1. Imam Hanafi
Ia dilahirkan di Kota Kufah pada tahun 80 hijrah bertepatan tahun 699 Masehi. Secara lengkap ia bernama Nu'man bin Tsabit bin Tsauta bin Mah. Beliau tidak termasuk keturunan bangsa Arab asli, tetapi dari bangsa 'Ajam (selain bangsa Arab). Di kalangan ulama fiqh ia dikenal dengan sebutan pendek Imam Abu Hanifah. Disebut demikian karena berbagai alasan, antara lain:
1. Ia tergolong orang yang rajin melakukan ibadah kepada Allah dan bersungguh-sungguh dalam mengerjakan kewajiban agamanya.
2. Ia senantiasa condong atau cenderung kepada agama Islam yang benar, sebab menurut bahasa Arab kata Hanif berarti cenderung atau condong.
3. Ia termasuk orang yang "cinta dengan tinta."Perkataan hanifah dalam bahasa Iraq berarti dawat atau tinta.

Sejak kecil Imam Hanafi sangat suka kepada ilmu pengetahuan. Ia pernah bertemu dan berguru langsung dengan tujuh sahabat Nabi Saw, yakni: Sahabat Anas bin Malik, Abdullah bin Harits, Abdullah bin Abi Aufa, Watsilah bin al-Asqa', Ma'qil bin Yasar, Abdullah bin Anis, dan Abu Wafa'ir (Amir bin Watsilah).

Menurut ahli riwayat ia berguru kepada para ulama yang masih tergolong tabi'in (orang yang hidup pada masa periode sahabat). Antara lain yaitu, Atha' bin Abi Rabah (w. 144 H), Nafi' maula ibn Umar (w. 177 H). Di bidang fiqh ia berguru kepada seorang bernama Imam Hammad bin Abi Sulaiman (w. 120 H) selama 18 tahun. Ia juga berguru kepada: Imam Muhammad al-Baqir, Adi bin Tsabit, Abdurrahman bin Harmas, Amr bin Dinar, Manshur bin Mu'tamir, Syu'ba bin Hajjaj, Ashin bin Najwad, Salamah bin Khufa'il, Imam Qatadah, Rabi'ah bin Abi Abdurrahman dan lain-lain.

Para ulama Hanafiyah membagi kitab-kitab Imam Hanafi menjadi 3 tingkatan. Pertama disebut "Masa ilul Ushul", kedua, "Masa'il al-Nawadir" dan yang ketiga, "Al-Fatawa Wa al-Waqi'at." Tingkatan Masa'il al-Ushul, mencakup 6 kitab yang kemudian terkenal dengan kitab Al-Kafi, selanjutnya disyarah oleh Imam Muhammad bin Muhammad bin Sahal Al-Sarkhasy (w. 490 H) diberi nama "Al Mabsuth." Sedangkan yang termasuk tingkatan "Masa'il al-Nawadir" merupakan kumpulan kitab dari "Haruniyyat", "Jurjaniyyat","Kaisaniyyat", ketiganya disusun oleh Imam Muhammad bin Hasan. Ditambah dengan kitab "Al-Mujarrat" oleh Imam Hasan bin Ziyad. Adapun kitab Al-Fatawa Wa al-Waqi'at tersebut merupakan modifikasi ulama Hanafiah yang datang kemudian, dan isinya merupakan kumpulan jawaban dari berbagai pertanyaan yang berkembang saat itu (seperti Kitab Ahkam al-Fuqaha'nya NU).

Dasar-dasar mazhab Imam Hanafi adalah sebagai berikut:
1. Al-Quran al-Karim
2. Sunnah Rasulullah Saw dan atsar-atsar yang shahih dan masyhur di antara para ulama yang ahli.
3. Fatwa-fatwa dari para sahabat
4. Qiyas
5. Istihsan
6. Adat yang telah berlaku dalam masyarakat umat Islam.

Imam Hanafi wafat pada bulan Rajab tahun 150 Hijrah (767 M) dalam usia 70 tahun dengan tidak meninggalkan keturunan kecuali anak laki-laki bernama Hammad.

Mazhab Imam Hanafi tersebar dan berkembang di Syam, Iraq, India, Afganistan, Kaukaus, Turki, Balkan dan di sebagian penduduk Turki Usmany dan Albania.

2. Imam Maliki
Ia dilahirkan di Kota Madinah, Hijaz pada tahun 93 Hijrah (712 M). Nama beliau sejak kecil adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir al-Ashbahy. Ia keturunan bangsa Arab. Nama Anas bin Malik ini bukan sahabat Rasulullah yang terkenal itu. Ayah Imam Maliki itu tergolong tabi'in, sedang kakeknya tergolong sahabat.

Para Ulama yang menjadi guru beliau ini yang paling terkenal dan lama ialah Abdurrahman bin Harmaz. Bidang fiqh ia berguru kepada Rabi'ah Ar-Ra'yi (w. 136 H). Ilmu Hadis berguru kepada Imam Nafi' maula ibnu Umar (w. 117 H), dan juga berguru kepada Imam Ibnu Syaibah Az-Zuhry (w. 124 H). Dan masih banyak lagi guru-guru beliau di Arab.

Kitab karangannya yang sangat terkenal hingga saat ini adalah Al-Muwaththa yang berisi hadits-hadits dan riwayat-riwayat. Karena begitu hebatnya isi kandungan kitab ini, Imam Al-Manshur dan Ar-Rasyid memerintahkan kepada umat Islam supaya kitab ini menjadi rujukan dan pedoman bagi semua umat Islam, di samping kitab suci Al Quran.

Dasar-dasar hukum yang dijadikan rujukan oleh Imam Maliki adalah sebagai berikut:
1. Al-Quran
2. Sunnah Rasul yang dia pandang sah.
3. Ijma'para ulama ahli Madinah
4. Qiyas
5. Istislah atau Mashalihul Mursalah (mengekalkan apa yang telah ada karena ketiadaan yang mengubahkan hukum, atau

0 komentar:

Posting Komentar